Dilarang Langsung Belok ke Kiri

Print PDF
Share

SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

Rekan-rekan ku sebangsa dan setanah air, marilah kita sejenak menundukkan kepala, karena mulai saat ini...... Dengan sangat terpaksa saya sampaikan... rekan-rekan TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI DI PEREMPATAN YANG ADA LAMPU MERAH NYA...

Coba baca pasal baru berikut:

Pasal 112 Ayat 3 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.

Jadi intinya tidak boleh langsung belok kiri...

Menurut bapak Dir Lantas Mabes Polri, kemarin saya nonton di POTRET JALANAN, peraturan belok kiri jalan terus tidak dapat diterapkan di Indonesia karena sarana dan prasarana jalan di Indonesia banyak yang belum memenuhi syarat. Masih banyak perempatan yang membentuk sudut 90 derajat, tidak bebas jarak pandangnya bagi kendaraan yang akan belok kiri karena terhalang oleh toko/rumah yang tepat pada pojok jalan itu, sehingga kendaraan tersebut sering kaget karena tidak melihat sepeda atau orang yang mau menyeberang jalan, yang juga tidak sedikit akibat peraturan belok kiri langsung ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

 

Sumber : http://pelayanmasyarakat.blogspot.com

Comments (6)add comment
0
Belok kiri langsung?
written by Yopie T , October 15, 2009

Jika kondisi jalannya memang tidak memungkinkan, saya setuju saja. Hanya mohon dilengkapi rambu dan lampu lalu lintas yang layak dan berfungsi. Saat ini di beberapa perempatan besar banyak lampu lalu lintas yang tidak berfungsi (mati) dan sebagian sudah tua sehingga kurang terang, ada juga yang tertutup pohan.
Peraturan harus diikuti dengan implementasi yang baik agar dapat diikuti dan tujuannya tercapai.
Hendaknya yang melanggar harus ditindak tegas tanpa pandang bulu

report abuse
vote down
vote up

Votes: +0

0
Papan bertuliskan "Belok Kiri Langsung"
written by Bingoone , October 15, 2009

Kalo di bawah Traffic Light di persimpangantersebut ada papan yang bertuliskan "Belok Kiri Langsung", bagaimana? Ikut UU atau papan itu? papan itu bisa dianggap rambu atau tidak??
report abuse
vote down
vote up

Votes: +0

0
Ada baiknya peraturan ini
written by Tedi M Setiadi , October 26, 2009

peraturan baru ini memang lebih cocok diterapkan di negara kita yg sebagian besar pengendaranya kurang mengerti rambu dan beretika berlalu lintas. "common sense" nya adalah jika terdapat rambu yg membolehkan belok kiri langsung ya ikuti dengan hati-hati dan memprioritaskan kendaraan dari arah kanan. apabila terdapat lampu pengatur dan dalam keadaan mati kita mengikuti lampu untuk ke arah lurus atau belok kanan.
report abuse
vote down
vote up

Votes: +0

0
reply
written by RachelRogers23 , April 09, 2010

People deserve wealthy life and loan or student loan can make it much better. Just because freedom bases on money state.
report abuse
vote down
vote up

Votes: +0

0
WoW GOLD
written by wow gold , April 28, 2010


welcome to wow gold,wow gold

report abuse
vote down
vote up

Votes: +0

0
WoW GOLD
written by wow power leveling , August 17, 2010


The World Leading luna gold or last chaos gold

report abuse
vote down
vote up

Votes: +0


Write comment
smaller | bigger
 

busy

Tags: peraturan berkendara